Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

热点 2025-06-16 05:42:32 52

JAKARTA,quickq官方最新版本下载 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut berkas perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Penyidik akan terus ya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Harli mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi dan ahli, dan berharap pemeriksaan segera rampung.

Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga

Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024

Sebab, kata dia, waktu pemberkasan perkara tersangka yang ditahan sangat terbatas.

"Nah sekarang kita harapkan karena terkait dengan adanya pemeriksaan saksi, terkait ahli, mudah-mudahan secepatnya kita mengharapkan itu," ucap Harli.

"Tapi kan ada limitasi waktu, penyidik dibatasi waktu karena yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.

BACA JUGA:Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!

BACA JUGA:Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!

"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.

Abdul menjelaskan, kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepasa ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

本文地址:http://www.ai-quickq.com/html/18d899186.html%20l
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Link dan Cara Cek NISN Online untuk Registrasi Akun SNPMB daftar SNBP dan SNBT

Ke Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat!

Dokter Bagikan Cara Bikin Jamu buat Pasien Cacar Monyet

Kolaborasi Kemenkumham dan Pemprov Banten Lewat Festival Layanan Hukum dan HAM

Mary Jane Dititip ke Lapas Pondok Bambu dari Jogja Sebelum Dipulangkan ke FIlipina

Horor Tangis Histeris Penumpang, Pesawat Turbulensi Parah Dihujani Es

Anies Pamer Keakraban dengan Pendeta yang Kirim Kurma

Sejumlah Penerbangan Garuda Indonesia Alami Delay, Ini Kata Kemenang untuk Layanan Haji 2025

友情链接